Selasa, 12 Januari 2010

Rancangan utuh sertifikasi tenaga kesehatan 2009

RANCANGAN

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR … TAHUN …

TENTANG

SERTIFIKASI, REGISTRASI, DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi tenaga Kesehatan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 737);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Organisasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Per/Menkes/XI/ 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan ;

Memutuskan:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG SERTIFIKASI REGISTRASI, DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan minimal D1( definisi ikut yang SKN).
  2. Sertifikasi adalah suatu proses pengakuan terhadap kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) seorang tenaga kesehatan melalui uji kompetensi.
  3. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat penilaian kompetensi inti dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
  4. Lisensi adalah proses untuk mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP) bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung terhadap pasien atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan tidak langsung terhadap pasien.
  5. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) adalah badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen yang terdiri atas Komisi Standardisasi, Komisi Diklat dan Litbang, dan Komisi Evaluasi.
  6. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) adalah badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen yang melaksanakan proses uji kompetensi di daerah.
  7. Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur apakah seseorang telah memiliki kemampuan/keterampilan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  8. Tempat Uji Kompetensi adalah sarana dimana peserta uji akan melakukan uji kompetensi baik pada sarana pelayanan maupun sarana pendidikan yang terakreditasi minimal dengan akreditasi B.
  9. Peserta Uji adalah peserta uji kompetensi baik bagi peserta yang baru saja menyelesaikan pendidikan kesehatan maupun peserta yang akan melakukan uji kompetensi ulang.
  10. Tim Penguji adalah sekelompok orang yang telah mengikuti pelatihan penguji dan teruji kompetensinya serta telah mendapat izin (lisensi) dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang berwenang untuk melakukan uji kompetensi sesuai dengan profesinya.
  11. Sertifikat uji kompetensiadalah bukti tertulis yang diberikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia kepada tenaga kesehatan yang telah dinyatakan kompeten dalam mengikuti proses uji kompetensi.
  12. Standar Profesi adalah pedoman yang dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik yang ditetapkan oleh Menkes.
  13. Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
  14. Menteri dalam menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan.
  15. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan dan pemberdayaan Manusia Kesehatan.

BAB II
AZAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

  1. Sertifikasi, registrasi, dan lisensi tenaga kesehatan dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan masyarakat dan tenaga kesehatan.
  2. Sertifikasi, registrasi, dan lisensi tenaga kesehatan bertujuan untuk:
    1. mempertahankan mutu pelayanan kesehatan serta upaya-upaya kesehatan lainnya;
    2. Memberikan perlindungan kepada pasien/klien dan masyarakat; dan
    3. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.
  3. Sertifikasi, registrasi, dan lisensi tenaga kesehatan adalah pengaturan bagi tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi.
  4. Tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
  5. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum tercantum pada lampiran I Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.


BAB III
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA

Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan

Pasal 3

  1. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.
  2. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia

Bagian Kedua
Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Pasal 4

Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, dan pembinaan tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Pasal 5

Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia mempunyai tugas:

  1. menetapkan kebijakan, strategi, dan tata laksana sertifikasi;
  2. melakukan upaya pengembangan mutu tenaga kesehatan;
  3. melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan;
  4. melakukan sosialisasi sertifikasi tenaga kesehatan; dan
  5. melakukan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan sertifikasi.

Pasal 6

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia mempunyai wewenang:

  1. menetapkan pedoman dan standar penyelenggaraan sertifikasi;
  2. menyetujui dan menolak hasil uji kompetensi;
  3. mengesahkan dan mencabut sertifikat uji kompetensi; dan
  4. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sertifikasi yang diselenggarakan oleh MTKP.

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 7

  1. Susunan organisasi Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia terdiri dari:
    1. Ketua;
    2. Sekretariat;
    3. Komite Profesi;
    4. Komite Disiplin Tenaga Kesehatan
    5. Komisi Standardisasi;
    6. Komisi Diklat dan Litbang; dan
    7. Komisi Evaluasi.

  1. Anggota Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia ditetapkan oleh Menteri yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari:
    1. Departemen Kesehatan 2 (dua) orang;
    2. Perwakilan organisasi profesi berjumlah 2 (dua) orang;
    3. Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
    4. Asosiasi institusi pendidikan tenaga kesehatan 1 (satu) orang;
    5. Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
    6. Pakar kedokteran 1 (satu) orang; dan
    7. Pakar hukum kesehatan 1 (satu) orang.
  1. Bagan susunan organisasi Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 8

Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dipimpin oleh seorang ketua yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas usulan Kepala Badan PPSDMK.

Pasal 9

  1. Persyaratan Ketua, Komite, dan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari:
    1. bekerja penuh waktu;
    2. latar belakang pendidikan minimal S.2 bidang kesehatan;
    3. memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
    4. pernah mengikuti konferensi mengenai mutu tenaga kesehatan baik nasional dan internasional;
    5. berusia antara 45 (empat puluh lima) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;
    6. memiliki pengalaman bekerja sebagai profesional dibidang kesehatan minimal 5 tahun;
    7. berdomisili di Jakarta; dan
    8. lama menjabat 1 (satu) periode adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode.

  1. Anggota Komite Profesi dan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atas usulan Kepala Badan PPSDMK.

Pasal 10

  1. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.
  2. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan PPSDMK.
  3. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Seksi Standardisasi, Seksi Diklat dan Litbang, dan Seksi Evaluasi yang mempunyai tugas:
  4. melakukan sinkronisasi dan harmonisasi tugas MTKI dengan kebijakan pemerintah;
  5. menyiapkan rancangan pengembangan tata laksana sertifikasi;
  6. menerbitkan, memproses pengesahan, dan mengirimkan sertifikat kompetensi kepada tenaga kesehatan;
  7. mengirimkan rekapitulasi penerbitan sertifikat kompetensi kepada MTKP dan Dinas Kesehatan Provinsi;
  8. mengelola keuangan, kearsipan, personalia dan kerumahtanggaan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia; dan
  9. melakukan penyebaran informasi pelaksanaan ujian dan kelulusan peserta.

Pasal 11

  1. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dibantu Komite Profesi yang merupakan perwakilan organisasi profesi.
  2. Komite Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua yang ditetapkan oleh Kepala Badan PPSDMK.
  3. Komite Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perwakilan dari setiap organisasi profesi yang mempunyai tugas:
    1. memberikan masukan dan membantu Komisi dalam pelaksanaan uji kompetensi yang meliputi mekanisme, materi, penguji, dan tempat.
    2. menunjuk perwakilan organisasi profesi untuk dicalonkan dalam pelaksanaan uji kompetensi.

Pasal 12

  1. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dibantu Komite Disiplin Tenaga Kesehatan.
  2. Komite Disiplin Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada MTKI.
  3. Komite Disiplin Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk menegakkan disiplin tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan profesi kesehatan.

Pasal 13

  1. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dibantu Komisi.
  2. Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. Komisi Standardisasi;
    2. Komisi Diklat dan Litbang; dan
    3. Komisi Evaluasi.
  3. Komisi Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
      1. menyusun standar materi uji bersama Komite Profesi;
      2. mengembangkan standar materi uji bersama Komite Profesi;
      3. menyusun kriteria penguji bersama Komite Profesi;
      4. menyusun standar materi pelatihan Tim Penguji bersama Komite Profesi; dan
      5. menetapkan standar prosedur operasional ujian yang disusun bersama Komite Profesi.
  4. Komisi Diklat dan Litbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas :
    1. menyusun kebijakan, mekanisme, sistem, serta pola pendidikan dan pelatihan dalam proses uji kompetensi bersama Komite Profesi;
    2. melaksanakan pelatihan bagi calon penguji; dan
    3. melaksanakan penelitian dan pengembangan proses uji kompetensi.
  5. Komisi Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
    1. melaksanakan monitoring dan evaluasi proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh MTKP; dan
    2. melaksanakan monitoring dan evaluasi diklat dan litbang.

BAB IV
MAJELIS TENAGA KESEHATAN PROVINSI

Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan

Pasal 14

  1. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi bertanggung jawab kepada MTKI melalui Gubernur.
  2. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi.
  3. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi dibentuk oleh Gubernur.

Bagian Kedua
Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Pasal 15

Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi mempunyai fungsi penyiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi tenaga kesehatan.

Pasal 16

Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi mempunyai tugas:

          1. melakukan rekruitmen calon peserta uji kompetensi;
          2. meneliti kelengkapan dan keabsahan terhadap persyaratan uji kompetensi;
          3. melaksanakan penyelenggaraan uji kompetensi;
          4. memberikan rekomendasi kepada organisasi profesi untuk melakukan pendidikan atau pelatihan bagi peserta yang tidak kompeten;
          5. melaksanakan kebijakan peraturan uji kompetensi; dan
          6. melaksanakan pemantauan proses uji kompetensi.

Pasal 17

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi mempunyai wewenang:

                1. menyetujui atau menolak permohonan uji kompetensi;
                2. melaksanakan sosialisasi sertifikasi tenaga kesehatan di Provinsi;
                3. memberikan rekomendasi penerbitan sertifikat kompetensi kepada MTKI;
                4. memberikan pertimbangan sanksi administratif kepada MTKI;
                5. melakukan koordinasi proses sertifikasi dengan MTKI;
                6. membuat laporan berkala kepada Gubernur dengan tembusan kepada MTKI;dan
                7. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan di Provinsi.

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 18

  1. Susunan organisasi Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi terdiri dari:
    1. Ketua;
    2. Sekretariat;
    3. Komite Tenaga Kesehatan;
    4. Divisi Uji;
    5. Divisi Diklat dan Pembinaan; dan
    6. Divisi Evaluasi.

  1. Anggota Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ditetapkan oleh Gubernur yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari:
    1. Dinas Kesehatan 2 (dua) orang;
    2. Perwakilan organisasi profesi berjumlah 2 (dua) orang;
    3. Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
    4. Asosiasi institusi pendidikan tenaga kesehatan 1 (satu) orang;
    5. Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
    6. Pakar kedokteran 1 (satu) orang; dan
    7. Pakar hukum kesehatan 1 (satu) orang.
  1. Bagan susunan organisasi Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 19

Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan oleh Gubernur.

Pasal 20

  1. Persyaratan Ketua, Komite Tenaga Kesehatan, dan Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri dari:
    1. bekerja penuh waktu;
    2. latar belakang pendidikan minimal S.1 bidang kesehatan;
    3. memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
    4. pernah mengikuti konferensi mengenai mutu tenaga kesehatan baik nasional dan internasional;
    5. berusia antara 45 (empat puluh lima) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;
    6. memiliki pengalaman bekerja sebagai profesional dibidang kesehatan minimal 5 (lima) tahun;
    7. berdomisili di Jakarta; dan
    8. lama menjabat 1 (satu) periode adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode.

  1. Anggota Komite Tenaga Kesehatan dan Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi atas usul Dinas Kesehatan.

Pasal 21

  1. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris setingkat struktural.
  2. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
  3. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Seksi Standardisasi, Seksi Diklat dan Litbang, dan Seksi Evaluasi yang mempunyai tugas:
    1. melakukan proses administrasi peserta uji kompetensi;
    2. menyebarluaskan informasi tentang jadwal pelaksanaan uji kompetensi;
    3. mengelola keuangan, kearsipan, personalia dan kerumahtanggaan MTKP;
    4. bertanggungjawab atas manajemen penyelenggaraan uji kompetensi;
    5. menyampaikan jadwal pelaksanaan uji kompetensi ke MTKI;
    6. melaksanakan pelaporan proses uji kompetensi;
    7. melakukan sinkronisasi dan harmonisasi tugas MTKP dengan kebijakan pemerintah;
    8. menyiapkan rancangan pengembangan tata laksana sertifikasi; dan
    9. melakukan penyebaran informasi pelaksanaan ujian dan kelulusan peserta.

Pasal 22

  1. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi dalam melaksanakan tugasnya dibantu Komite Tenaga Kesehatan yang merupakan perwakilan masing-masing organisasi profesi (Adhock).
  2. Komite Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
  3. Komite Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 1 (satu) orang perwakilan dari setiap organisasi profesi.
  4. Komite Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
      1. menyelenggarakan uji kompetensi bersama dengan Divisi Uji; dan
      2. menyelenggarakan pelatihan bagi peserta yang tidak kompeten bersama Divisi Diklat dan Organisasi Profesi.

Pasal 23

  1. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi dalam melaksanakan tugasnya dibantu Divisi.
  2. Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. Divisi Uji;
    2. Divisi Diklat dan Pembinaan; dan
    3. Divisi Evaluasi.
  3. Divisi Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
  4. melaksanakan uji kompetensi;
  5. mengusulkan tempat uji kompetensi;
  6. mengusulkan Tim Penguji; dan
  7. menyusun jadwal uji kompetensi.
  8. Divisi Diklat dan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
  9. menjalankan kebijakan terkait pendidikan dan pelatihan;
  10. mempersiapkan materi pembinaan;
  11. melaksanakan pembinaan, penilaian pelaksanaan diklat; dan
  12. merekomendasikan pelatihan bagi tenaga kesehatan yang tidak kompeten.
  13. Divisi Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
    1. mengevaluasi proses uji kompetensi; dan
    2. mengevaluasi proses sertifikasi.

Bagian Keempat
Pembiayaan

Pasal 24

Segala pembiayaan kegiatan MTKI dan MTKP dibebankan pada APBN dan atau APBD dan sumber lain.

BAB V
SERTIFIKASI, REGISTRASI, DAN LISENSI

Bagian Kesatu

Sertifikasi

Pasal 25

  1. Setiap tenaga kesehatan yang melakukan praktik dan pekerjaan dibidang kesehatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki sertifikat kompetensi.
  2. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi.
  3. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia.
  4. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan uji komptensi kembali setelah habis masa berlakunya.
  5. Bentuk sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
  6. Bagi tenaga kesehatan asing dan/atau lulusan luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini.

Pasal 26

Penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dikoordinasikan oleh Dinas kesehatan Provinsi dan dilaksanakan oleh MTKP.

Pasal 27

  1. Peserta uji kompetensi adalah tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pelatihan serta pengalaman bekerja yang sesuai dengan profesinya.
  2. Peserta uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. tenaga kesehatan yang baru lulus atau sudah bekerja dibidang pelayanan kesehatan sesuai dengan profesinya;
    2. tenaga kesehatan Indonesia lulusan luar negeri;
    3. tenaga kesehatan asing yang mengikuti pendidikan di Indonesia; dan
    4. tenaga kesehatan asing yang memenuhi persyaratan sesuai profesi dan standar profesi yang berlaku di Indonesia.

Pasal 28

  1. Penguji kompetensi adalah seseorang yang memiliki kompetensi metodologi uji kompetensi, kompetensi teknis, dan kompetensi dibidang profesinya.
  2. Persyaratan penguji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. penguji menjalankan profesinya sesuai dengan standar profesi;
    2. berpendidikan satu tingkat diatas atau sejajar dengan tenaga kesehatan yang diuji;
    3. sudah mengikuti pelatihan penguji;
    4. memiliki Sertifikat Penguji dari MTKI;
    5. memiliki Surat Penunjukan dari MTKI;
    6. pengalaman minimal 5 tahun dibidangnya; dan
    7. tidak memiliki conflict of interest.

Pasal 29

Tempat uji kompetensi adalah tempat yang dipersiapkan secara khusus untuk proses pengujian peserta uji sesuai bidang profesi dengan mengacu pada metoda dan materi uji yang akan digunakan.

Pasal 30

Waktu pelaksanaan uji kompetensi disesuaikan dengan tempat uji kompetensi yang tersedia disetiap daerah dengan jadwal uji kompetensi nasional yang ditetapkan MTKI.

Pasal 31

Peralatan uji kompetensi yang meliputi bahan dan alat uji harus disediakan dan dilengkapi sesuai dengan materi uji kompetensi.

Pasal 32

Materi uji kompetensi disusun oleh Komisi Standardisasi dan Komite Profesi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam standar profesi.

Pasal 33

Biaya uji kompetensi dibebankan kepada Peserta Uji.

Bagian Kedua
Registrasi

Pasal 34

  1. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi.
  2. Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Menteri selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
  3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan pembukuan registrasi kepada Menteri melalui Kepala Badan.
  4. Untuk memperoleh surat tanda registrasi (STR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tenaga kesehatan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan melampirkan:
  5. fotocopy ijazah pendidikan;
  6. fotocopy surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji.
  7. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter;
  8. fotocopy sertifikat kompetensi; dan
  9. pasfoto 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  10. Bentuk dan isi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.

Pasal 35

  1. Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui.
  2. Pembaharuan surat tanda registrasi (STR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus dengan melampirkan:
    1. foto kopi surat tanda registrasi (STR) yang lama;
    2. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter;
    3. foto kopi sertifikat kompetensi yang masih berlaku; dan
    4. pasfoto 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  3. Bentuk dan isi surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.

Pasal 36

  1. Tenaga kesehatan asing dan/atau lulusan luar negeri yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi.
  2. Permohonan untuk memperoleh surat tanda registrasi (STR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dengan melampirkan:
  3. fotocopy ijazah;
  4. fotocopy surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikasi;
  5. surat pernyataan telah mengucap sumpah/janji;
  6. fotocopy surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
  7. rekomendasi organisasi profesi dari negara asal.
    1. Tenaga kesehatan warga negara asing dan/atau lulusan luar negeri selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    2. Tenaga kesehatan warga negara asing yang memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentu tidak memerlukan surat tanda registrasi.

      Pasal 37

      Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) tidak berlaku karena:

      • dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
      • habis masa berlakunya;
      • atas permintaan yang bersangkutan; atau
      • yang bersangkutan meninggal dunia.

      Bagian Ketiga
      Lisensi

      Pasal 38

        • Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan wajib memiliki lisensi.
        • Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
        • surat izin praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung terhadap tubuh pasien; dan
        • surat izin kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan yang tidak memberikan pelayanan langsung terhadap tubuh pasien.
      • Surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima.
      • Bentuk dan isi surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VII Peraturan ini.
      • Untuk memperoleh surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tenaga kesehatan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
      • fotocopy surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku;
      • ijazah pendidikan; dan
      • surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter.
      • Bentuk dan isi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan ini.

      Pasal 39

      • Surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
      • Surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK) hanya diberikan untuk paling banyak di 3 sarana pelayanan kesehatan.
      • Surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama surat tanda registrasi (STR) belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui.
      • Pembaharuan surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus dengan melampirkan:
        • foto kopi sertifikat kompetensi yang masih berlaku;
        • foto kopi surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku;
        • foto kopi surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK) yang lama;
        • surat keterangan masih bekerja dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan;
        • surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter; dan
        • pasfoto 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

      BAB VI
      PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

      Pasal 40

      (1). Departemen Kesehatan, Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan organisasi profesi membina dan mengawasi penyelenggaraan sertifikasi, registrasi, dan lisensi tenaga kesehatan sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
      (2). Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk:

      • Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan;
      • Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan; dan
      • Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan.

      BAB VII
      SANKSI

      Pasal 41

      • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat memberikan tindakan disiplin kepada tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini.
      • Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
        • teguran lisan;
        • teguran tertulis; atau
        • pencabutan Surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK).

      Pasal 42

      • Pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) adalah:
        • selama-lamanya 3 (tiga) bulan untuk pelanggaran ringan.
        • selama-lamanya 6 (enam) bulan untuk pelanggaran sedang.
        • selama-lamanya 1 (satu) tahun untuk pelanggaran berat.
      • Kriteria pelanggaran ringan, sedang, dan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kota dan organisasi profesi setempat.

      Pasal 43

      • Keputusan pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK) disampaikan kepada tenaga kesehatan yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan ditetapkan.
      • Terhadap keputusan pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan keberatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah keputusan diterima.
      • Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak diajukan keberatan, maka keputusan pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK) tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap.
      • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota memutuskan di tingkat pertama dan terakhir semua keberatan mengenai pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK).
      • Sebelum prosedur keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempuh, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili sengketa sesuai dengan maksud Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

      Pasal 44

      Tenaga kesehatan yang dengan sengaja:

      • Melakukan pekerjaan diluar kewenangan kompetensinya.
      • Melakukan pekerjaan tanpa izin dipidana sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

      Pasal 45

      Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak mempunyai surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

      BAB VIII
      KETENTUAN PERALIHAN

      Pasal 46

      • Tenaga kesehatan yang telah memiliki surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK) dianggap telah memiliki sertifikat uji kompetensi, surat tanda regitrasi serta surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK) berdasarkan Peraturan Menteri ini.
      • Surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih tetap berlaku sampai dengan masa izinnya berakhir.
      • Surat izin praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK) yang sedang dalam proses pada saat ditetapkannya peraturan ini masih mengikuti peraturan yang lama.

      BAB IX
      KETENTUAN PENUTUP

      Pasal 47

        • Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Keputusan-Keputusan tentang Registrasi dan Izin Tenaga Kesehatan :
        • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang registrasi dan praktik perawat
        • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang registrasi dan izin praktik Fisioterapis
        • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang registrasi dan izin kerja Perawat Gigi
        • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002 tentang registrasi dan izin kerja Refraksionis Optisien
        • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan
        • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang registrasi dan izin kerja asisten apoteker
        • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang registrasi dan praktik terapis wicara
        • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 tentang registrasi dan izin kerja radiografer
        • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 548/Menkes/Per/V/2007 tentang registrasi okupasi terapis
        • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 184/MENKES/Per/II/1995 tentang Masa Bakti dan Ijin Kerja Apoteker sepanjang yang mengatur registrasi dan izin kerja Apoteker.

      Sepanjang yang berkaitan dengan Registrasi dan Lisensi dinyatakan tidak berlaku lagi.

          • Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkan

        • Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

      Ditetapkan di Jakarta
      pada tanggal …

      Menteri Kesehatan Republik Indonesia

      Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.KJ (K)

      Lampiran I
      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ... tentang Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi Kesehatan

      Jenis Tenaga Kesehatan

      Tenaga kesehatan terdiri dari:

      • Perawat;
      • Bidan;
      • Apoteker;
      • Analis Farmasi;
      • Asisten Apoteker;
      • Epidemiologi Kesehatan;
      • Entomolog Kesehatan;
      • Mikrobiolog Kesehatan;
      • Penyuluh Kesehatan;
      • Administrator Kesehatan;
      • Sanitarian;
      • Nutrisionis;
      • Dietisiens;
      • Fisioterapis;
      • Okupasi Terapis;
      • Terapis Wicara;
      • Radiografer;
      • Teknisi Gigi;
      • Teknisi Elektromedis;
      • Analis Kesehatan;
      • Refraksionis Optisien;
      • Ortotik Prostetik;
      • Teknisi Transfusi;
      • Perekam Medis;
      • Akupuntur;
      • Teknik Cardiovaskuler;
      • Fisikawan Medis;
      • Perawat Gigi;


      Lampiran II
      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ... tentang Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi Tenaga Kesehatan

      BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
      MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA


      Lampiran III
      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ... tentang Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi Kesehatan

      BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
      MAJELIS TENAGA KESEHATAN PROVINSI


      Lampiran IV
      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ... tentang Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi Kesehatan

      KOP
      MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA


      SERTIFIKAT UJI KOMPETENSI ........(SESUAI JENIS TENAGA KESEHATAN)
      Nomor ...

      Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor ... tentang Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi Tenaga Kesehatan, bahwa kepada:

      Nama : ...
      Tempat, tanggal lahir : ...
      Lulusan : ...
      Tahun : ...

      dinyatakan telah lulus uji kompetensi sebagai tenaga kesehatan pada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dengan nomor sertifikat ... dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan keprofesiannya diseluruh Indonesia sesuai dengan kompetensi pendidikan.

      Surat tanda lulus sertifikasi tenaga kesehatan ini berlaku sampai dengan tanggal ... .

      Pas foto


      ... , ...

      Ketua
      Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia

      ( ... )

      Lampiran V
      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ... tentang Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi Kesehatan

      Perihal : Permohonan Surat Tanda Registrasi
      .........(Sesuai Jenis Tenaga Kesehatan)

      Yang terhormat,

      Kepala Dinas Kesehatan
      Provinsi ...

      di
      ...

      Dengan hormat,

      Yang bertanda tangan dibawah ini:

      Nama lengkap : ...
      Alamat : ...
      Tempat, tanggal lahir : ...
      Tahun lulusan : ...

      dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi .......................................................(sesuai dengan jenis tenaga kesehatan)

      Sebagai bahan pertimbangan terlampir:

          1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh institusi pendidikan;
          2. Fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh institusi pendidikan;
          3. Surat keterangan sehat dari dokter;
          4. Fotokopi sertifikat kompetensi yang dilegalisir oleh MTKI; dan
          5. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

      Atas perhatian Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.

      ... , ...

      Pemohon

      Lampiran VI
      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ... tentang Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi Kesehatan

      KOP
      DINAS KESEHATAN PROVINSI


      SURAT TANDA REGISTRASI .......(Sesuai dengan Jenis TENAGA KESEHATAN)
      Nomor ...

      Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor ... tentang Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi Tenaga Kesehatan, bahwa kepada:

      Nama : ...
      Tempat, tanggal lahir : ...
      Lulusan : ...
      Tahun : ...

      dinyatakan telah teregistrasi sebagai tenaga kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi ... dengan nomor registrasi ... dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan tenaga kesehatan diseluruh Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Surat tanda registrasi tenaga kesehatan ini berlaku sampai dengan tanggal ... .

      ... , ...

      Pas Foto



      A.n. Menteri Kesehatan

      Kepala Dinas Kesehatan
      Provinsi ...

      ( ... )

      Tembusan:

      1. Kepala Badan PPSDM Kesehatan Depkes.
      2. Kepala Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri Badan PPSDM Kesehatan.
      3. Pengurus pusat organisasi profesi tenaga kesehatan.

      Lampiran VII
      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ... tentang Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi Kesehatan

      KOP
      DINAS KESEHATAN KABUPATEN/ KOTA


      SURAT IZIN PRAKTIK/KERJA ... (sesuai jenis tenaga kesehatan)
      NOMOR ...

      Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor ... tentang Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi Tenaga Kesehatan, maka:

      Nama : ...
      Tempat tanggal lahir : ...
      Alamat rumah : ...
      Nomor STR : ...
      Lulusan dari : ... tahun ...

      diberikan izin untuk melakukan pekerjaan sebagai .... (jenis tenaga kesehatan) pada ... (nama dan alamat instansi tempat yang bersangkutan bekerja).

      Surat izin praktik/kerja ... (jenis tenaga kesehatan) ini berlaku sampai dengan tanggal ... (sesuai tanggal berlakunya STR yang bersangkutan).

      Pas foto
      4 X 6

      Dikeluarkan pada tanggal ...

      Kepala Dinas Kesehatan
      Kabupaten/Kota ...

      Nama ...
      NIP ...
      Tembusan:

      1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
      2. Organisasi profesi.
      3. Pimpinan instansi tempat bekerja.
      4. Pertinggal.

      Lampiran VIII
      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ... tentang Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi Kesehatan
      KOP
      INSTANSI TEMPAT BEKERJA



      Nomor : ...
      Lampiran : ...
      Perihal : Permohonan Surat Izin Kerja ... (sesuai jenis tenaga kesehatan)

      Yang terhormat,

      Kepala Dinas Kesehatan Kabuapaten/Kota ...

      di
      ...

      Dengan hormat,

      Yang bertanda tangan dibawah ini,
      Nama : ...
      Alamat : ...
      Tempat, tanggal lahir : ...
      Jenis kelamin : ...
      Tahun lulus : ...
      dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Kerja ......... (jenis tenaga kesehatan) pada ... ……….(nama dan alamat instansi tempat bekerja).

      Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan:

      1. Surat keterangan bekerja dari instansi tempat bekerja
      2. Nomor Registrasi Analis Kesehatan yang masih berlaku
      3. Rekomendasi dari organisasi profesi (Dewan Pimpinan Cabang / DPC)
      4. Foto kopi Sertifikat kompetensi yang masih berlaku dan dilegalisir
      5. Foto kopi Ijazah pendidikan Analis Kesehatan yang dilegalisisr
      6. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP
      7. Pas Foto 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

      Demikianlah, atas bantuan dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

      ... , ...
      Pemohon,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar